Maraknya Usaha Jasa Kreditan Di Masyarakat



Diatas langit masih ada langit itulah yang terjadi dalam usaha jasa kreditan. Mengapa demikian, karena perputaran modal bagi pemilik pengusaha jasa kreditan rata – rata di dapat dari kreditur yang lebih besar. Jarang sekali bagi pemilik usaha jasa kreditan yang menggunakan modal sendiri. Ini yang menyebabkan tingkat suku bunga yang di terapkan bagi pemilik usaha jasa kreditan sangat besar.

Berbagai ragam usaha jasa kreditan ada di masyarakat misalnya, jasa kreditan elektronik, kreditan furniture, kreditan pakaian bahkan kreditan berupa uang.

Dengan persyaratan yang sangat mudah membuat calon debitur dapat mengajukan jenis kredit apa saja kepada pemilik usaha jasa kreditan. Misalnya pengajuan  pada hari akan disetui hari ini juga, tentunya dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Masa kredit yang diterapkan bagi si pemilik usaha jasa kreditan pada umumnya tidak memakan waktu yang cukup lama, biasanya masa kredit tersebut hanya 3 sampai 6 bulan. Pembayaran angsurannya pun ada yang harian, mingguan dan bulanan.  

Pemilik usaha jasa kreditan biasanya memanfaatkan produk dari bank atau perusahaan jasa keuangan lainnya dalam menjalankan usahanya, produk tersebut seperti ;

1.   Kartu kredit, digunakan sebagai modal oleh pemilik usaha jasa kreditan untuk menjalankan usahanya.    Kartu kredit cendrung memiliki suku bunga cukup tinggi namun dimanfaatkan oleh pemilik usaha jasa kreditan untuk perputaran modal, sehingga pemilik usaha akan mematok suku bunga yang lebih besar dari suku bunga kartu kredit kepada calon debiturnya.

2.     Kredit modal kerja, adapula pemilik usaha jasa kreditan yang memanfaatkan produk kredit modal kerja dari bank atau perusahaan keuangan lainnya untuk perputaran modal usahanya. Dengan kredit modal kerja yang menggunakan jaminan si pemilik usahapun akan mendapatkan modal dengan suku bunga yang lebih rendah dibanding suku bunga kartu kredit.

Resiko yang didapat dari usaha jasa kreditan sering terjadi karena debitur yang sering berpindah pindah tempat tinggal sehingga akan berdampak pada penagihan.

Perputaran omset dari usaha kreditan cukup pesat ini dikarenakan masa kredit yang tidak terlalu lama misalnya 3 sampai 6 bulan sehingga resikonya pun cukup kecil.

Adapun masyarakat yang menolak jenis usaha ini dikarenakan tingkat suku bunga yang terlalu tinggi biasa disebut dengan “Riba”. Namun itu semua dikembalikan pada individu masing – masing dalam menjalankan usaha jasa kreditan.


Isi Blog Yang Sering Dibaca

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner