Diatas langit masih ada langit
itulah yang terjadi dalam usaha jasa kreditan. Mengapa demikian, karena
perputaran modal bagi pemilik pengusaha jasa kreditan rata – rata di dapat dari
kreditur yang lebih besar. Jarang sekali bagi pemilik usaha jasa kreditan yang
menggunakan modal sendiri. Ini yang menyebabkan tingkat suku bunga yang di
terapkan bagi pemilik usaha jasa kreditan sangat besar.
Berbagai ragam usaha jasa
kreditan ada di masyarakat misalnya, jasa kreditan elektronik, kreditan
furniture, kreditan pakaian bahkan kreditan berupa uang.
Dengan persyaratan yang sangat
mudah membuat calon debitur dapat mengajukan jenis kredit apa saja kepada
pemilik usaha jasa kreditan. Misalnya pengajuan
pada hari akan disetui hari ini juga, tentunya dengan kesepakatan antara
kedua belah pihak.
Masa kredit yang diterapkan bagi
si pemilik usaha jasa kreditan pada umumnya tidak memakan waktu yang cukup
lama, biasanya masa kredit tersebut hanya 3 sampai 6 bulan. Pembayaran angsurannya
pun ada yang harian, mingguan dan bulanan.
Pemilik usaha jasa kreditan biasanya
memanfaatkan produk dari bank atau perusahaan jasa keuangan lainnya dalam
menjalankan usahanya, produk tersebut seperti ;
Resiko yang didapat dari usaha
jasa kreditan sering terjadi karena debitur yang sering berpindah pindah tempat
tinggal sehingga akan berdampak pada penagihan.
Perputaran omset dari usaha
kreditan cukup pesat ini dikarenakan masa kredit yang tidak terlalu lama
misalnya 3 sampai 6 bulan sehingga resikonya pun cukup kecil.
Adapun masyarakat yang menolak
jenis usaha ini dikarenakan tingkat suku bunga yang terlalu tinggi biasa
disebut dengan “Riba”. Namun itu semua dikembalikan pada individu masing –
masing dalam menjalankan usaha jasa kreditan.