Kreditur adalah suatu badan usaha
jasa keuangan atau perorangan yang meminjamkan dana (uang) kepada masyarakat
dengan imbalan pengembalian bunga. Badan usaha jasa keuangan misalnya Bank atau
Non Bank sedangkan perorangan biasa disebut rentenir.
Di Indonesia hampir semua
perusahaan jasa keuangan menawarkan kepada masyarakat atau nasabahnya untuk
meminjam dana dengan imbalan pengembalian dalam bentuk bunga. Misalnya Bank BUMN,
Bank Swasta, Bank Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan perusahaan Non
Bank misalnya perusahaan leasing, koperasi atau sekelompok orang.
Sedangkan rentenir basanya hanya
satu orang saja yang mempunyai dana lebih yang kemudian dana tersebut
dipinjamkan kepada masyarakat.
Tentunya ada ada persyaratan yang
berlaku di masing-masing perusahaan jasa keuangan yang harus dipenuhi oleh
masyarakat jika ingin meminjam uang, seperti KTP, no telepon yang bisa
dihubungi dan agunan. Ketiga persyaratan itu biasanya yang menjadi patokan
dalam mengajukan pinjaman di perusahaan jasa keuangan.
Jika sebelumnya anda pernah
bermasalah dengan pinjaman di Bank atau Non Bank sebaiknya anda jujur kenapa
anda pernah bermasalah. Karena Bank atau Non Bank akan mengecek data anda di
Bank Indonesia.
Jangan sekali-kali anda memalsukan data anda karena anda akan dikenakan sansi
penipuan yang berujung pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Rentenir adalah seseorang yang
meminjamkan uang kepada orang lain yang membutuhkan uang dengan imbalan bunga
yang tinggi. Biasanya rentenir tidak membutuhkan banyak persyaratan seperti
yang berlaku di perusahaan jasa keuangan.
Debitur adalah orang yang
meminjam uang kepada perusahaan jasa
keuangan atau rentenir, biasanya untuk keperluan konsumtif atau modal
kerja.
Masyarakat Indonesia
biasanya ingin persyaratan yang simple dan tidak bertele-tele, dikarenakan
belum pahamnya mengenai prosedur pengajuan kredit dan hokum yang berlaku di
Indonesi. Itu sebabnya masih ada masyarakat Indonesia yang meminjam uang kepada
rentenir karena persyaratan yang sangat mudah.