Kreditur tidak menjamin bangunan
yang bagus dan baik untuk diberikan plafon kredit yang besar, karena
masing-masing kreditur mempunyai kebijakan masing-masing dalam penilaian
agunan.
Rumah yang bagus dengan
arsitektur yang indah dengan harga pasaran satu milyar namun hanya diberikan
maksimal plafon dua ratus juta. Penyebab kasus ini misalnya, bangunan tersebut
berada dekat dengan sutet, di lingkungan tersebut rawan dengan banjir,
berbatasan dengan tempat ibadah, berbatasan dengan pemakaman umum atau karena
posisi agunan berada dipinggir jalan raya yang akan menyebabkan pelebaran jalan
sehingga rawan terkena gusuran.
Ini yang menyebabkan para pelaku
usaha sebagai debitur mengeluh karena kecilnya plafon kredit yang diterima
dengan alasan dari kreditur agunan yang tidak sesuai. Sehingga debitur tidak
maksimal dalam mengembangakan usahanya karena masih kurangnya modal.
Permasalahan ini bisa teratasi
jika kreditur paham betul akan prospek usaha debitur. Jika Kreditur merasa
tidak mamapu untuk membantu mengembangkan usaha debitur seharusnya ada pihak
ketiga yang bekerjasama dengan kreditur untuk memantau dan mengembangkan usaha
debitur. Agar plafon kredit yang diberikan kreditur dapat digunakan dengan
maksimal untuk pengembangan usaha.
Sehingga pelaku usaha sebagai
debitur tidak terbentur dengan maksimal nilai aguanan yang ditetapkan kreditur. Menjadikan usaha menjadi lebih baik kearah yang lebih maju.