Kredit saat ini bisa dikatakan
menjadi tren dikalangan masyarakat, bukan hanya masyarakat atas. Masyarakat
bawah dan menengah pun ada yang memiliki kredit. Baik itu kredit KPR
(kepemilikan rumah), kartu kredit, kredit modal kerja atau pun kredit tanpa
agunan.
Setiap pengajuan plafon kredit
debitur biasanya dikenakan biaya-biaya kredit oleh kreditur salah satunya
asuransi, baik itu asuransi jiwa, asuransi kebakaran atau asuransi kendaraan.
Biaya asuransi tersebut terkadang memberatkan calon debitur dikarenakan besarnya
biaya asuransi akan mengurangi total plafon kredit yang disetuji pihak
kreditur.
Ada pihak asuransi yang bekerjasama dengan
pihak kreditur untuk penyaluran kredit, namun pihak asuransi mengingikan
persyaratan tertentu bagi calon debitur dengan cara medical cek up terlebih
dahulu. Pihak asuransi tentunya tidak mau dirugikan karena penyakit tertentu
yang telah diderita oleh calon debitur.
Calon debitur atau debitur ada
baiknya meminta bukti pembayaran asuransi dari pihak kreditur kepada asuransi
bila perlu mintalah polis asuransi tersebut bahwa jiwa anda dan aset anda telah
diasuransikan.
Bila mana debitur meninggal dunia
sebaiknya pihak ahli waris melaporkan kepada kreditur tentang musibah yang di
alami. Jangan menunggu beberapa hari untuk melaporkan karena pihak kreditur
akan segera klaim ke pihak asuransi. Bukan hanya jiwa, asuransi kebakaran
atau kendaraan yang hilang. Segera laporkan kepada pihak kreditur.
Tujuan asuransi kredit agar pihak
waris tidak dirugikan sehingga debitur yang mengalami musibah tidak
meninggalkan utang kepada ahli waris.
Ada baiknya calon debitur jangan hanya senang
dengan plafon kredit yang diterima, tanyakan pula mengenai asuransi kepada
pihak kreditur dan persyaratan-persyaratan dalam mengajukan klaim. Ini untuk
mengantisipasi yang akan terjadi di kemudian hari.