KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) untuk pegawai Outsorcing

Hingar-bingar pegawai outsorcing menuntut hak tiap tahun bergema, menuntut status kesamaan hak setara pegawai tetap. Dari seluruh daerah bahkan hingga Ibukota Jakarta tiada henti segala tuntutan terus bergema. Pegawai outsorcing sudah menjadi tulang punggung suatu perusahaan. Bahkan pegawai outsorcing bisa dikatakan ikut andil dalam bertumbuhnya ekonomi Indonesia dalam mengurangi pengangguran. Alangkah baiknya pegawai outsorcing diberi suatu apresiasi akan masa depannya yang lebih cerah. Kenaikan gaji melebihi pegawai tetap, tunjangan kesehatan anak istri menjadi tuntutan utama pegawai outsorcing. Alangkah baiknya jika pegawai outsorcing juga diberi kesejahteraan untuk KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Dengan diberinya KPR (Kredit Kempemilikan Rumah) untuk pegawai outsorcing tentunya akan menambah motifasi kerja bagi pegawai itu sendiri. Ya, memang tidak mudah pegawai outsorcing diberikan fasilitas kredit karena pegawai outsorcing hanya terikat kerja selama beberapa tahun itupun bisa diperpanjang bahkan tidak. Ini akan menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi para pengusaha untuk meningkatkan taraf hidup pegawai outsorcing. Seharusnya pegawai outsorcing bisa diberikan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) jika pegawai tersebut telah mempunyai penghasilan lain selain gaji dari perusahaan, misalnya mempunyai wirausaha di rumah atau di kontrakan tempat pegawai outsorcing tinggal. Jika pegawai outsorcing telah mendapatkan fasilitas KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) pegawai tersebut akan terjamin masa depannya dan pegawai outsorcing akan bangga pada perusahaan tempat mereka bekerja karena fasilitas yang diberikan.

Isi Blog Yang Sering Dibaca

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner