Cara Menaikkan Plafon Kredit


Banyak kreditur menawarkan berbagai jenis kredit di masyarakat saat ini, ada kartu kredit, kredit modal kerja, kredit kepemilikan rumah dan lain sebagainya.

Calon debitur yang pada saat mengajukan plafon kredit itu disebabkan karena adanya kebutuhan dari calon debitur. Selama masa kredit berjalan tanpa disangka kebutuhan tak terduga membuat debitur butuh lagi akan dana atau modal, dimana kreditpun masih berjalan. Apa yang seharusnya dilakukan debitur? sebaiknya jangan mengajukan kredit baru karena akan meningkatkan beban hidup selama masa kredit masih berjalan.

Cobalah mengajukan top up atau menaikkan plafon kredit yang saat ini masih berjalan. Hubungi kreditur dan minta untuk menaikkan plafon kredit yang saat ini masih berjalan. Bila dirasakan kebutuhan dana yang cukup besar sebaiknya mengajukan diatas plafon awal.

Dengan adanya top up maka plafon awal akan dilunasi dengan plafon baru sehingga debitur tidak menanggung dua angsuran bulanan sekaligus.

Kreditur mempunyai kebijakan masing-masing pada debitur yang ingin menaikkan plafon kredit, beberapa faktor yang perlu digaris bawahi misalnya ;

1. Kreditur akan mengecek apakah angsuran bulanan debitur pada awal pengajuan kredit hingga saat ini selalu lancar dan tidak pernah menunggak.

2. Masa kredit yang masih berjalan biasanya setengah dari masa kredit lunas. Contohnya jika pengajuan kredit selama 24 bulan maka debitur dapat mengajukan kredit kembali setelah masa 12 bulan berjalan (namun itupun tergantung dari kebijakan masing-masing kreditur).

3. Kreditur akan mengecek BI Cheking debitur apakah debitur mempunyai pinjaman di Bank atau perusahaan jasa keuangan lainnya.

4. Kreditur akan menganalisa kembali kemampuan keuangan debitur.

5. Kreditur akan kembali menilai jaminan debitur apakah sesuai dengan pengajuan penambahan plafon kredit.

6. Kreditur akan mengambil keputusan berapa besar plafon kredit yang pantas diberikan kepada debitur yang akan melakukan top up atau pengambahan plafon kredit.

Dari semua faktor tersebut yang biasanya akan dinilai oleh kreditur. Agar debitur tidak terjebak dalam kredit macet sehingga debitur benar-benar bisa memamfaatkan penambahan plafon kredit.

Isi Blog Yang Sering Dibaca

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner