Kredit Macet, salah siapa?


Apapun jenis kredit yang telah disetujui oleh kreditur akan membuat debitur merasa gembira. Dimana rencana yang telah matang akan diwujudkan dengan plafon kredit yang diberikan oleh kreditur.

Dengan berjalannya masa kredit tentunya debitur akan membutuhkan dana diluar perkiraan sebelumnya karena berbagai faktor entah itu faktor internal maupun faktor eksternal. Namun adakalanya plafon kredit yang telah diberikan tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh debitur karena gaya hidup debitur yang konsumtif. Apakah ini kesalahan debitur atau kreditur yang tidak menerapkan resiko dalam pemberian kredit?

Berikut faktor penyebab kredit macet dari sisi debitur :

1. Debitur tidak merencanakan penggunaan plafon kredit secara maksimal.

2. Debitur menggunakan plafon kredit untuk kepentingan orang lain dimana penggunaan plafon kredit diberikan kepada orang lain sedangkan debitur hanya mengatasnakan dirinya.

3. Debitur terlalu besar dalam pengajuan plafon kredit sehingga banyak plafon kredit yang tersisa dan percuma dalam penggunaannya.

4. Debitur tidak mengantisipasi biaya hidup lainya dimana masa kredit berjalan akan ada biaya hidup yang lebih besar kemudian hari.

5. Debitur bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penggunaan plafon kredit, ini biasa terjadi pada debitur yang mempunyai usaha joinan dengan pihak lain sehingga debitur merasa pihak lain juga bertanggung jawab akan angsuran bulanan.

6. Debitur baru akan memulai usaha atau usaha yang sudah berjalan baru berjalan kurang dari 2 tahun dimana debitur ingin mengembangkan usahanya namun kurang pengalamannya debitur dalam berwirausaha biasanya akan menyebabkan usaha tersebut gulung tikar atau pailit.

7. Debitur mempunyai banyak jenis usaha, debitur tidak fokus pada usaha tertentu ini akan mengakibatkan debitur tidak konsentrasi dalam mengelola laporan keuangan.

8. Debitur mengajukan kredit dengan agunan yang akan dijual, namun agunan tersebut tidak pernah laku sehingga debitur mengajukan agunan tersebut dalam pengajuan kredit.

9. Debitur dalam memberikan informasi kepada pihak kreditur terlalu membesarkan omset atau pendapatan yang diterima, sehingga debitur akan mengalami kesulitan dalam angsuran kredit dimana omset yang diterima tidak sesuai dengan kemampuan bayar angsuran bulanan.

10. Debitur tidak paham akan peraturan yang berlaku pada saat perjanjian kredit, sehingga debitur sewenang-wenang dalam membayar angsuran bulanan bahkan tidak membayar sama sekali.

Berikut faktor kredit macet dari sisi kreditur:

1. Kreditur tidak melakukan BI Cheking untuk mengetahui data debitur di Bank Indonesia.

2. Kreditur memberikan plafon kredit yang terlalu besar kepada debitur, sedangkan debitur hanya mengingikan plafon sesuai dengan keinginannya.

3. Kreditur tidak melakukan analisa yang mendalam mengenai omset atau pendapatan yang diterima debitur.

4. Kreditur dalam menilai agunan terlalu besar dari nilai pasar sehingga agunan akan sulit untuk dieksekusi.

5. Kreditur menerima data aspal (asli tapi palsu) dari debitur dalam pengajuan kredit.

6. Kreditur tidak menjelaskan kepada debitur tentang peraturan – peraturan yang berlaku pada saat perjanjian kredit.

7. Kreditur terlalu royal dalam pencairan kredit tanpa menyadari resiko yang akan terjadi dikemudian hari.

8. Kreditur tidak bekerjasama degan perusahaan asuransi jiwa dan asuransi lainnya dalam pemberian kredit.

9. Kreditur memberikan plafon kredit kepada debitur yang sakit dan tidak dapat disembuhkan.

10. Letak kantor kreditur terlalu jauh dari letak tempat tinggal debitur sehingga debitur dalam membayar angsuran bulanan sering kali terlambat.

Faktor tersebut yang perlu diperhatikan bagi debitur maupun kreditur, dalam memberikan plafon kredit sehingga kredit macet dapat diminimalisir sedini mungkin.

Isi Blog Yang Sering Dibaca

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner